ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA
SUMATERA UTARA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1 Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara yang disingkat dengan (IKAMASU) UTM
Pasal 2 Organisasi ini didirikan pada tanggal 03 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3 Organisasi ini bertempat di Bangkalan,Madura, Jawa Timur.
BAB II
LAMBANG
Pasal 4 Lambang IKAMASU UTM terdiri dari:
a. Bintang : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Ulos : Ulos berarti selimut, melambangkan pemberian kehangatan dan kasih
sayang
c. Rumah Adat Batak. : Sebagai pandangan hidup dalam Tatanan kehidupan
sehari-hari, dalam rangka pergaulan antar individu.
BAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5 IKAMASU UTM Berasaskan Pancasila
Pasal 6 IKAMASU UTM Bersifat kekeluargaan dan kebersamaan.
Pasal 7 IKAMASU UTM bertujuan:
a. Menjalin persatuan dan kesatuan di antara mahasiswa Sumatera Utara UTM pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b. Untuk menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan daerah Sumatera Utara
c. Menggali dan mengarahkan Potensi yang dimiliki anggota, sehingga memiliki daya kritis, kreatif, produktif, inovatif dan bertanggungjawab
Pasal 8 IKAMASU UTM Mengadakan kegiatan-kegiatan:
a. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan melalui kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan IKAMASU UTM
b. Dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi, senantiasa menjalin kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi, mandiri atau bekerjasama dengan pemerintah, swasta dan organisasi lain sepanjang tidak menyimpang dari asas dan tujuan IKAMASU UTM
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9 Yang menjadi anggota IKAMASU UTM adalah mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara atau yang mempunyai kekerabatan dengan daerah Sumatera Utara atau yang peduli dengan IKAMASU UTM (Simpatisan).
Pasal 10
a. Keanggotaan IKAMASU UTM terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
b. Anggota biasa adalah mahasiswa yang masih menjalani study perkuliahan di UTM dan terdaftar sebagai anggota IKAMASU
c. Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan masa study perkuliahan atau yang peduli kepada IKAMASU
d. Penerimaan dan pemberhentian sebagai anggota diatur oleh Rapat Umum Pengurus dan Anggota sesuai dengan ketentuan-ketentuan AD/ART
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 11 Pengurus IKAMASU UTM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Divisi - divisi
Pasal 12 Semua pengurus merangkap sebagai anggota IKAMASU UTM
Pasal 13 Keputusan tertinggi IKAMASU UTM ada pada Rapat Umum Pengurus dan Anggota
BAB VI
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 14
a. Rapat Umum Pengurus dan Anggota dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun
b. Rapat Umum Pengurus dan Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kuranggnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota IKAMASU UTM
c. Putusan Rapat Umum Pengurus dan Anggota dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 15.Rapat Umum Pengurus dan Anggota yaitu :
a. Pertanggungjawaban Ketua dan pengurus
b. Penyusunan Garis-garis besar program kerja
c. Pemilihan ketua
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16 Sumber-sumber keuangan IKAMASU UTM:
a. Iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- setiap bulan
b. Donatur tidak tetap
c. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKAMASU UTM
Pasal 17 Semua anggota IKAMASU UTM berhak mengetahui keuangan IKAMASU UTM
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 18 Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Pengurus dan Anggota yang dihadiri oleh 2/3 anggota, dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
a. AD/ART ini berlaku sejak tanggal,waktu,tempat yang ditetapkan Bangkalan 15 november 2012
b. Dalam masa selambat-lambatnya dua bulan sejak disahkan AD/ART ini, ketua umum mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang berkaitan dengan urusan Organisasi sesuai dengan AD/ART
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 Hal-hal yang belum ditur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di Anggaran Rumah Tangga dan aturan lain sepanjang tidak menyimpang atau bertentangan dengan asas dan tujuan IKAMASU UTM.
Ditetapkan : Bangkalan,15 November 2012
Jam 2 WIB
Presidium II
Sari Mangasi Sijabat Presidium I
Sutarjo Nababan
Notulen
Ita Novita Damanik
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA SUMATERA UTARA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Anggota IKAMASU adalah mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara atau yang mempunyai kekerabatan dengan daerah Sumatera Utara, atau yang mempunyai minat dan kepedulian terhadap IKAMASU (Simpatisan)
Pasal 2 Penerimaan anggota dilakukan melalui pendaftaran anggota
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3 Kewajiban-kewajiban anggota
a. Mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya
b. Membayar iuran anggota sebesar yang sudah ditetapkan, paling lambat tanggal 10 setiap bulan
c. Menjaga nama baik organisasi
d. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
Pasal 4 Hak-hak anggota
a. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
b. Anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
c. Anggota berhak memakai segala fasilitas IKAMASU sesuai dengan peraturan dan kebjaksanaan dari pengurus
Pasal 5 Sanksi-sanksi:
a. Sanksi dapat dikenakan kepada Anggota biasa maupun pengurus
b. Sanksi-sanksi dikenakan apabila :
1. Tidak memenuhi kewajiban seperti apa yang telah ditetapkan
2.Mengeluarkan pernyataan atas nama IKAMASU UTM tanpa melalui persetujuan pengurus
3. Hal-hal lain yang menyimpang dari AD/ART
c. Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tulisan dengan ketentuan:
1. Sanksi untuk anggota biasa diberikan oleh ketum
2. Sanksi bagi pengurus ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pengurus dan Anggota
Pasal 6 Pemberhentian sebagai anggota
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
c. Hilang status kemahasiswaannya
d. Tidak mengikuti Kegiatan maxsimal 4 x tanpa pemritahuan
e. Tidak mengikuti Rapat maxsimal 3 x tanpa pemritahuan .
BAB III
PENGURUS DAN SYARAT PENGURUS
Pasal 7 Ketua
a. Ketua adalah pemegang kekuasaan tertinggi kepengurusan IKAMASU UTM
b. Ketua diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan tidak berhak dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
c. Ketua mempunyai kewenangan tertinggi dalam menjalankan organisasi
d. Ketua memiliki tanggungjawab tertinggi atas kebijaksanaan IKAMASU UTM dalam berhubungan dengan pihak luar
e. Jika ketua tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka jabatan dialihkan kepada wakil ketua
Pasal 8 Wakil Ketua:
a. Membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang sama bila ketua berhalangan (mandat)
b. Wakil ketua dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
Pasal 9 Sekrataris:
a. Sekretaris menjalankan dan bertanggungjawab atas fungsi dan kelancaran administrasi IKAMASU UTM
b. Sekretaris diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
Pasal 10 Bendahara:
a. Bendahara menjalankan dan bertanggungjawab atas pengolahan dan fungsi administrasi keuangan IKAMASU UTM
b. Bendahara dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
Pasal 11 Kepengurusan koordinator/divisi
a. Koordinator divisi bertanggungjawab atas tugas dan kegiatan yang dilimpahkan kepadanya terhadap ketua
b. Koordinator divisi dan staf dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
Pasal 12 Syarat-syarat pengurus:
a. Mahasiswa yang telah menjadi Anggota Biasa IKAMASU UTM
b. Memiliki kepedulian dan tanggungjawab terhadap IKAMASU UTM
BAB IV
RAPAT
Pasal 13 Rapat IKAMASU UTM terdiri dari:
a. Rapat Umum Pengurus dan Anggota
b. Rapat Pengurus.
Pasal 14 Rapat Umum Pengurus dan Anggota adalah rapat yang dipimpin oleh ketua yang diikuti oleh seluruh anggota IKAMASU UTM dan diadakan minimal satu kali dalam setahun.
Pasal 15 Rapat Pengurus adalah rapat yang dipimpin oleh ketua yang diikuti oleh pengurus IKAMASU UTM dan diadakan minimal satu bulan sekali.
BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 16 Pembentukan panitia Ad. Hock:
a. Panitia yang dimaksud adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati dalam program kerja
b. Ketua panitia Ad. Hock dipilih oleh Rapat Umum Pengurus dan Anggota
c. Ketua Panitia Ad. Hock terpilih, mempunyai hak prerogative dalam menyusun staf panitia di bawah koordinasi ketua.
Pasal 17 Sumber-sumber dana kepanitiaan Ad. Hock:
a. Kas IKAMASU UTM
b. Sponsor
c. Sumbangan sukarela atau Donatur yang tidak mengikat.
Pasal 18 Pertanggungjawaban Panitia Ad. Hock:
a. Panitia Ad. Hock Yang dibentuk bertanggung jawab kepada pengurus dan anggota IKAMASU UTM melalui Rapat Umum Pengurus dan Anggota.
b. Pertanggungjawaban dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah kegiatan berakhir, dan laporan dibuat secara tertulis.
Pasal 19 Ketua Panitia maupun anggota kepanitiaan Ad. Hock terdiri dari Anggota Biasa maupun pengurus IKAMASU UTM kecuali ketua umum.
BAB VI
PERATURAN LAIN
Pasal 20 Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART, akan diatur kemudian sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART ini.
Ditetapkan : Bangkalan,15 November 2012
Jam 23.10 WIB
Presidium II
Sari Mangasi Sijabat Presidium I
Sutarjo Nababan
Notulen
Ita Novita Damanik